The punishment for men who do not use condoms during
high-risk sexual intercourse in Sumedang West Java
Special Committee (Committee ) Parliament Sumedang , West Java , which
discussed the draft regulations on the prevention and treatment of HIV /
AIDS , agreed with the punishment for men who do not use condoms during
high-risk sexual intercourse .
Rahmat Juliadi Special Committee Secretary said , when delivered to the organizations and NGOs , was all agreed .
".... Do not occurred Parliament approve , there are those who feel excluded and protesting , " Rahmat said in Parliament on Wednesday
( 08/21/2013 ) .
Rahmat said during the discussion , many opposed the draft regulations .
" With the use of condoms as if there legalisai free sex , let alone criminal laws for which there is no use of condoms , " said Rahmat.
Thus, he continued , organizations and NGOs are invited to discuss about the article condom use and criminal sanctions .
" Apparently when the hearing, there was no organization that opposes . Fact , of the Indonesian Ulema Council agreed , " said Rahmat.
In a meeting with the opinion , agreed MUI due to the use of condoms for prevention and control of harmful viruses . However , it does not mean MUI support the existence of free sex .
" MUI mention the context for the reduction and prevention of HIV / AIDS , not support for free sex , and there was another effort in order prohibiting sex -free , " he explained .
Mentioned in the draft regulations , they will be sentenced in violation of three months imprisonment , or a fine of Rp 50 million .
Draft regulations also set every person with HIV / AIDS (PHAs ) , are entitled to protection from discrimination .
PLWHA are protected from unilateral dismissal from work , do not get adequate health care , denied reside in a place that dipihih PLWHA , and refused to follow the formal and informal education .
For prevention and control of HIV / AIDS , local government shall provide budgetary allocation.
Rahmat Juliadi Special Committee Secretary said , when delivered to the organizations and NGOs , was all agreed .
".... Do not occurred Parliament approve , there are those who feel excluded and protesting , " Rahmat said in Parliament on Wednesday
( 08/21/2013 ) .
Rahmat said during the discussion , many opposed the draft regulations .
" With the use of condoms as if there legalisai free sex , let alone criminal laws for which there is no use of condoms , " said Rahmat.
Thus, he continued , organizations and NGOs are invited to discuss about the article condom use and criminal sanctions .
" Apparently when the hearing, there was no organization that opposes . Fact , of the Indonesian Ulema Council agreed , " said Rahmat.
In a meeting with the opinion , agreed MUI due to the use of condoms for prevention and control of harmful viruses . However , it does not mean MUI support the existence of free sex .
" MUI mention the context for the reduction and prevention of HIV / AIDS , not support for free sex , and there was another effort in order prohibiting sex -free , " he explained .
Mentioned in the draft regulations , they will be sentenced in violation of three months imprisonment , or a fine of Rp 50 million .
Draft regulations also set every person with HIV / AIDS (PHAs ) , are entitled to protection from discrimination .
PLWHA are protected from unilateral dismissal from work , do not get adequate health care , denied reside in a place that dipihih PLWHA , and refused to follow the formal and informal education .
For prevention and control of HIV / AIDS , local government shall provide budgetary allocation.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumedang, Jawa
Barat, yang membahas raperda tentang pencegahan dan penanggulangan
HIV/AIDS, sepakat dengan pidana bagi pria yang tak menggunakan kondom
saat melakukan hubungan seksual berisiko tinggi.
Sekretaris Pansus Rahmat Juliadi menyebutkan, saat disampaikan ke ormas dan LSM, ternyata semua sepakat.
"Jangan sampai setelah DPRD mengetuk palu menyetujui, ada pihak yang memerotes dan merasa tidak dilibatkan," kata Rahmat di DPRD, Rabu (21/8/2013).
Rahmat menyebutkan saat pembahasan, raperda ini banyak ditentang.
"Dengan penggunaan kondom seolah-olah ada legalisai seks bebas, apalagi sampai ada pasal pidana bagi yang tak menggunakan kondom," ujar Rahmat.
Sehingga, lanjutnya, ormas dan LSM diajak mendiskusikan tentang pasal penggunaan kondom dan sanksi pidananya.
"Ternyata saat dengar pendapat, tak ada ormas yang menentang. Bahkan, dari Majelis Ulama Indonesia sepakat," ungkap Rahmat.
Dalam rapat dengan pendapat, MUI menyepakati karena penggunaan kondom untuk pencegahan dan penanggulangan virus berbahaya. Namun, tidak berarti MUI mendukung adanya seks bebas.
"MUI menyebutkan konteksnya untuk penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS, bukan dukungan terhadap seks bebas, dan ada upaya lain dalam rangka melarang seks bebas," jelasnya.
Dalam raperda disebutkan, mereka yang melanggar akan dipidana hukuman kurungan tiga bulan, atau denda Rp 50 juta.
Raperda juga mengatur setiap orang dengan HIV/AIDS (Odha), berhak mendapat perlindungan dari tindakan diskriminasi.
ODHA mendapat perlindungan dari pemecatan sepihak dari pekerjaan, tidak mendapat pelayanan kesehatan yang memadai, ditolak bertempat tinggal di tempat yang dipihih ODHA, serta ditolak mengikuti pendidikan formal dan informal.
Untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, pemerintah daerah wajib menyediakan alokasi anggaran.
(http://aids-ina.org/modules.php?name=AvantGo)
Sekretaris Pansus Rahmat Juliadi menyebutkan, saat disampaikan ke ormas dan LSM, ternyata semua sepakat.
"Jangan sampai setelah DPRD mengetuk palu menyetujui, ada pihak yang memerotes dan merasa tidak dilibatkan," kata Rahmat di DPRD, Rabu (21/8/2013).
Rahmat menyebutkan saat pembahasan, raperda ini banyak ditentang.
"Dengan penggunaan kondom seolah-olah ada legalisai seks bebas, apalagi sampai ada pasal pidana bagi yang tak menggunakan kondom," ujar Rahmat.
Sehingga, lanjutnya, ormas dan LSM diajak mendiskusikan tentang pasal penggunaan kondom dan sanksi pidananya.
"Ternyata saat dengar pendapat, tak ada ormas yang menentang. Bahkan, dari Majelis Ulama Indonesia sepakat," ungkap Rahmat.
Dalam rapat dengan pendapat, MUI menyepakati karena penggunaan kondom untuk pencegahan dan penanggulangan virus berbahaya. Namun, tidak berarti MUI mendukung adanya seks bebas.
"MUI menyebutkan konteksnya untuk penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS, bukan dukungan terhadap seks bebas, dan ada upaya lain dalam rangka melarang seks bebas," jelasnya.
Dalam raperda disebutkan, mereka yang melanggar akan dipidana hukuman kurungan tiga bulan, atau denda Rp 50 juta.
Raperda juga mengatur setiap orang dengan HIV/AIDS (Odha), berhak mendapat perlindungan dari tindakan diskriminasi.
ODHA mendapat perlindungan dari pemecatan sepihak dari pekerjaan, tidak mendapat pelayanan kesehatan yang memadai, ditolak bertempat tinggal di tempat yang dipihih ODHA, serta ditolak mengikuti pendidikan formal dan informal.
Untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, pemerintah daerah wajib menyediakan alokasi anggaran.
(http://aids-ina.org/modules.php?name=AvantGo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar